Kompasiana Grup

Syarat dan Ketentuan

KETENTUAN GRUP

Grup yang akan dibuat dan dijalankan di Kompasiana harus sesuai dan tidak bertentangan dengan kesusilaan, ketertiban umum, syarat dan ketentuan Kompasiana, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karena itu, kepada Kompasianer diwajibkan untuk mematuhi hal-hal berikut ini:

Sebelum membuat dan beraktivitas di halaman grup, Kompasianer wajib memastikan bahwa grup beserta isi konten yang mengandung di dalamnya tersebut tidak melanggar salah satu ketentuan yang tertulis pada Syarat dan Ketentuan.

Saat beraktivitas di halaman grup Kompasiana, Kompasianer dilarang:

  1. Menyerang, menghina, dan/atau menjatuhkan karakter atau pribadi Kompasianer lain dengan cara dan tujuan apapun.

  2. Memperdebatkan dan/atau mempertentangkan ajaran agama tertentu, meliputi keyakinan dan ritual keagamaan.

  3. Menempatkan Konten apapun dengan cara apapun yang dapat merusak, melumpuhkan, membebani atau mengganggu server atau jaringan Kompasiana/PT. Kompas Cyber Media.

Dengan beraktivitas di halaman grup Kompasiana, seluruh anggota grup memahami dan setuju untuk tidak menggunakan, menempatkan, mengunduh, menautkan, melekatkan dan atau menayangkan konten yang:

  1. Melanggar atau menyalahi hak orang lain, termasuk tanpa kecuali, hak intelektual, hak paten, merek dagang, rahasia dagang, hak cipta, publisitas atau hak milik lainnya dari pihak ketiga.

  2. Mengancam keselamatan, memfitnah, mencemarkan nama baik, menipu, mencurangi, dan/atau menimbulkan kebencian pada individu atau kelompok tertentu.

  3. Memuat dan/atau berisi informasi palsu atau yang diragukan kebenarannya secara sengaja dengan maksud untuk menipu, membohongi atau memperdaya pembaca Kompasiana.

  4. Menghina, menyinggung, melecehkan, merendahkan, mengintimidasi, memicu pertentangan dan/atau permusuhan individu atau kelompok berdasarkan Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan (SARA), jenis kelamin, orientasi seksual, usia, atau cacat fisik.

  5. Melanggar norma kesusilaan, mengandung unsur cabul dan pornografi.

  6. Menganjurkan atau menyarankan perbuatan yang melanggar hukum.

  7. Berisi kata-kata sumpah serapah, gambar, atau bentuk grafis lainnya yang berisi dan/atau menimbulkan rasa ngeri, kasar, kotor, dan jijik.

  8. Menyebarkan ideologi atau ajaran tertentu yang melanggar hukum yang berlaku di wilayah Republik Indonesia.

  9. Mengandung virus atau kode komputer lainnya, file atau program yang dapat mengganggu, merusak atau membatasi fungsi dari perangkat lunak (software) atau perangkat keras (hardware) komputer atau peralatan komunikasi, atau memperbolehkan penggunaan komputer atau jaringan komputer yang tidak sah.

  10. Melanggar Syarat dan Ketentuan, petunjuk atau kebijakan lainnya yang ada di Kompasiana.

KETENTUAN PENYELENGGARAAN EVENT KOMUNITAS

  1. Setiap komunitas/kelompok yang telah tergabung dalam grup channel berhak untuk menyelenggarakan dan mengumumkan event yang dibuat di halaman event grup Kompasiana.

  2. Anggota dan pengelola masing-masing grup tidak dibenarkan dan tidak berhak mengafiliasikan dirinya dan/atau menggunakan nama Kompasiana pada saat mengadakan event yang bekerjasama dengan pihak lain. Nama Kompasiana hanya bisa disebut sebagai Platform Blog, komunitas bisa menggunakan nama komunitas sebagai entitas pelaksana event.

  3. Kompasiana dibebaskan dari segala tuntutan dan pertanggungjawaban atas segala hal terkait pelaksanaan event yang diselenggarakan oleh Komunitas yang tanpa melibatkan Kompasiana.

Kompasiana tunduk kepada peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku di Republik Indonesia. Oleh karena itu, saat terjadi keluhan, protes, klaim dan/atau permasalahan hukum yang disebabkan oleh Konten yang dimasukkan dan/atau ditayangkan oleh Kompasianer, Kompasiana berhak menyampaikan segala informasi terkait pemilik Konten, termasuk, bila ada, alamat Internet Protocol (IP) yang terekam di dalam sistem Kompasiana, kepada pejabat berwenang (Penyidik, Penyidik Pembantu, Penyelidik, Jaksa Penuntut Umum, Hakim) yang disertai dengan permohonan tertulis dari Kepolisian Republik Indonesia.