Pangkalan Udara pada Konteks Pertahanan dan Ruang Udara Terbatas

2023-05-30 10:07:20 | Diperbaharui: 2023-05-30 18:19:04
Pangkalan Udara pada Konteks Pertahanan dan Ruang Udara Terbatas
Sumber:Kompas.com

 

 

 

Pangkalan udara adalah merupakan aerodrome atau lapangan terbang dengan segala fasilitasnya untuk mendukung pihak militer sebagai bagian dari sistem pertahanan sebuah negara menjalankan peran dan fungsinya.

Pangkalan udara tidak hanya merujuk pada Angkatan Udara tetapi juga pada kedua matra lainnya yaitu Angkatan Laut dan Angkatan Darar yang memiliki kesatuan penerbangannya.

Memang tidak semua pangkalan udara memiliki skadron udara dengan armada pesawatnya, akan tetapi peran dan fungsi pangkalan udara tanpa skadron udara tetap beelaku yaitu sebagai pangkalan udara operasi, depan dan persiapan bagi pergerakan pesawat militer baik itu lepas landas, mendarat dan parkir serta bongkar muat peralatan dan perlengkapan militer dari kegiatan angkut udara (airlift).

Di Indonesia, hampir dikatakan bahwa 99% pangkalan udara yang ada merupakan peninggalan Belanda dimana kebanyakan lokasinya tidak pernah dipindah, namun dalam perkembangannya pemanfaatan aerodrome ini juga digunakan secara bersama dengan penerbangan sipil komersial dan non komersial.

Dalam artian, sebuah aerodrome.akan menjadi pangkalan udara dan bandara umum dimana penerbangan yang dilayani adalah sipil dan militer.

Pada sisi lain, pangkalan udara khususnya yang memiliki kekuatan skadron udara perlu menyiapkan pesawat dan krunya pada setiap waktu dibutuhkan, kesiapan pesawat berarti pesawat siap terbang (operational readiness).

Pangkalan udara perlu meningkatkan kesiagaan dan ketrampilan kru nya melalui serangkaian latihan, sehingga kegiatan di pangkalan udara sebemarnya dapat sama padatnya dengan bandara umum.

Dengan semakin banyaknya pergerakan pesawat sipil dibandingkam pesawat militer, semakin terlihat pula perbedaaan jumlah pesawat sipil dan militer.

Apakah keadaan ini bisa mengindikasikan jumlah pesawat militer kita sedikit atau kurang dari yang dibutuhkan, dan apakah jumlah tersebut sudah memenuhi Minimum Essential Force (MEF) ?

Juga kan apakah penyeberan kekuatan udaranya di berbagai pangkalan udara, apakah dilakukan atas dasar faktor faktor yang memang menjadi standar pihak militer dalam menentukan penempatan kekuatannya ?

Misalnya penempatan pesawat helikopter yang sangat tangguh dan dapat menjalankan misi dan penyerangan dari ketinggian rendah, apakah penempatannya kini memang sudah tepat dan apakah mungkin sebaiknya di daerah  dimana sering terjadi gangguan, terlebih konturnya lebih sesuai untuk menerjunkan (deployment) helikopter tersebut?

Pangkalan udara tidak hanya sebagai aerodrome bagi pihak militer tetapi juga sebagai zona kegiatan pre-stocking dan pre-positioning yang tidak hanya dalam keadaan perang saja tetapi juga dalam keadaan damai seperti kegiatan angkut udara kemanusiaan (humanitarian airlift) dimana diperlukan kecepatan dan keefisienan.

Keberadaannya bersama bandara umum di satu aerodrome memang banyak dilakukan diberbagai negara demi kemajuan bangsa, pemanfaatan aerodrome dan ruang udara disekitar aerodrome perlu juga dilakukan atas dasar saling menghormati dan memahami masing masing kegiatan yang dilakukan.

Karena pada pasal 8 ayat 3 peraturan pemerintah no. 4 tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Republik Indonesia menyatakan bahwa kawasan udara terbatas meliputi diantaranya pangkalan udara Tentara Nasional Indonesia, Kawasan penerbangan militer, kawasan latihan militer, kawasan penerbangan militer dan kawasan latihan penerbangan militer.

Salam Aviasi

==KomAir==

 

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Suka dengan Artikel ini?
3 Orang menyukai Artikel Ini
avatar
good
2023-06-09 16:13:50