Kota Pekalongan - Puluhan Fasilitator Masyarakat (Fasmas) Kota Pekalongan mendapatkan pelatihan pencegahan dan penanganan kekerasan berbasis gender (KBG), eksploitasi dan penyelahgunaan seksual anak di ranah daring (OSCEA).
Bertempat di Balai Diklat Kota Pekalongan mereka dilatih selama 2 hari (04-05/07/2023). Kegiatan ini difasilitasi atas kerjasama Pemerintah Kota Pekalongan - Yayasan Setara dan UNICEF. Selasa (04/05/2023).
UNICEF Indonesia Child Protection Specialist Naning Puji Julianingsih mengatakan, bahwa diera digital ini masyarakat harus mampu dan mau untuk mengawasi anaknya terutama dalam menggunakan teknologi, ada dampak positif dan juga negatif menyertainya. Anak harus nyaman dan aman dalam berselancar dalam dunia maya, termasuk menggunakan beberapa aplikasi yang ada.
" Online Child Sexual Exploitation and Abuse (OSCEA) atau Eksploitasi dan Kekerasan Seksual Anak di Ranah Daring adalah segala bentuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang mengakibatkan penyalahgunaan, eksploitasi dan kekerasan seksual pada anak (rentan)," terangnya.
Naning juga menambahkan, Fasilitator masyarakat penting diberikan pembelajaran agar bisa menyebarluasan melalui edukasi secara berkesinambungan, terutama mampu mengkomunikasikan bentuk-bentuk OCSEA, siapa yang tentan terhadap OSCEA, kondisi yang rentan terjadinya OCSEA, dan contoh modus OSCEA kepada korban.
Ditempat yang sama, Kepala DPMPPA Kota Pekalongan Sabaryo menandaskan, kegiatan ini sangat mendukung dalam upaya keberpihakan pada kepentingan terbaik bagi anak.
" Peningkatan kapasitas bagi fasmas dari 5 Kelurahan ini nantinya bisa ikut serta dalam penyebarluasan informasi pada persoalan pencegahan dan penanganan anak diranah daring. Materi OSCEA sangat baik, dan komitmen kami akan disosialisasikan diluar kelurahan intervensi program Safe4C," tambahnya.
Sementara itu, salah satu Fasilitator Aziz Aminudin dari Yayasan Berdaya Indonesia, menjelaskan bentuk OCSEA dari mulai pertama materi yang menampilkan kekerasan seksual (CSAM)/eksploitasi seksual (CSEM) pada anak, kedua grooming online/Bujuk Rayu untuk tujuan seksual, ketiga percakapan bernuansa seksual, keempat pemerasan seksual (sextortion), kelima streaming langsung, dan keenam cyber-bullying. Peserta dikenalkan dengan contoh gambar lalu diminta menempelkan dalam kertas plano dan menulis kondisi yang rentan, contoh modus OSCEA kepada korban.
Diakhir kegiatan ini, nanti akan menyusun rencana aksi bagi peserta untuk menyebarluaskan ilmu ini agar masyarakat secara luas bisa melakukan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan berbasis gender dan eksploitasi dan penyalahgunaan seksual anak di ranah daring (OSCEA).