Pentingnya Peraturan Tentang Perlindungan Anak di Tingkat Kelurahan

2023-04-08 08:59:20 | Diperbaharui: 2023-04-08 09:00:32
Pentingnya Peraturan Tentang Perlindungan Anak di Tingkat Kelurahan
Caption

[Pekalongan] - Yayasan Setara melalui mitra lokalnya Yayasan Berdaya Indonesia memfasilitasi rapat koordinasi riview dan penyususnan peraturan desa atau peraturan kelurahan terkait dengan penvegahan dan perlindungan anak di Kota Pekalongan.

Bersama DPMPPA Kota Pekalongan, Setara mengundang lima kelurahan; Kelurahan Podosugih,Banyuurip, Klego, Degayu dan Panjang Wetan, bertempat di Ruang Tiga Negeri Setda Kota Pekalongan (4/4/2023)

Kegiatan ini merupakan serangkaian kegiatan program Safe4C tahun 2022, dimaan harapannya masyarakat akan pro aktif memiliki kesadaan untuk membangun lingkungan yang aman dan ramah anak. Selain fokus pada bagaimana regulasi atau aturan mekanisme layanan yang berjalan di desa . kelurahan seprti apa juga review terkait RTL Pelatihan Safe4C sebelumnya.

Desa telah dilatih sebanyak 10 orang ditahin menjadi fasilitator masyarakat, dan harapannya nanti fasilitator masyarakat ini akan melakukan edukasi sesuai dengan target yang dibuat dan atau sesuai dengan ide kreatif fasasy melakukan upaya pedampingan progra safe4C ini.

Catatan kegiatan ini sangat panjang memang untuk bisa dituangkan dalam pelaksaanaan di lapangan, akan tetapi dari lima desa masing - masing memiliki keunikan dan khas masing masing, baik bagaimana tehik mensosialisasi pada nsyarakat smentara tidak ada anggaran sampai dengan bagaimana keterlibatan fasilitator masyarakat dalam penanganan kasus.

Wahyuningsih, perwakilan Fasilitator Masyarakat Kelurahan Banyuurip dalam penyampaian bahwa respon masyarakat snagat aktif, " kami melibatkan Rt dan Rw untuk ikut membantu sosialisasi pada masyarajat, dan itu berjalan sangat baik. masyarakat snagat antusias " katanya 

Banyaknya angka tidak sekolah (ATS) baik yang putus sekolah, lulus tidak lanjut dan Dewasa Tidak Sekolah menjadi tantangan berat bagi kami untuk kedepannya.

Berbeda dengan Desa, untuk Kota Pekalongan tidak ada desa tapi Kelurahan maka regulasi yang dibuat tentu berbeda, dan saat rebiew semua Kalurahan di Kota Pekalongan telah memiliki SK Lurah terkait pencegana dan penanganan kekerasan pada anak termasuk memiliki SOP nya" jelasnya.

Sistem rujukan juga sudah memiliki SOP yang telah berjalan, beberapa kasus yang terjadi di lingkungan seringkali bisa difasilitatsi fasilitator masyarakat dan selesai di level RW atau Kelurahan.

" Terkait kasus yang berat biasanya Lurah akan koordinasi denfan DPMPPA Kota Pekalongan untuk penanganan lanjutan. " Penangan kasus biasanya akan dilaksankan LP-PAR Kota Pekalongan " tegasnya.

 

Kontributor: Azam

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Suka dengan Artikel ini?
2 Orang menyukai Artikel Ini
avatar
keren mas
2023-04-26 06:53:38