Katanya kita darurat sampah, begitu statement pemerintah. Tapi faktanya beda lagi dengan sikap yang ditunjukkan pemerintah. Tanpa ada niat menghakimi atau mungkin menuduh pemerintah tidak konsekuen dengan programnya sendiri. Tapi tulisan ini tidak lain dibuat atas keresahan yang sama, kapan tumpukan sampah ini segera berakhir?
Sebagai salah satu pulau dengan destinasi wisata dunia, Lombok dengan 3 gili nya yang terkenal akan selalu menghadirkan isu di tengah pamornya. Apalagi isu ini sudah mendapat status darurat, apalagi kalau bukan soal sampah? Gunungan sampah, bau sampah, penyakit karena sampah dan dampak lingkungan lainnya.
Apalagi setelah beredarnya pernyataan Menteri lingkungan Hidup Pemerintah melalui Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara menginisiasi proyek pengelolaan sampah menjadi energi (Waste to Energy atau WtE) senilai Rp50,4 triliun ($3 miliar) pada awal 2026. Selain itu, katanya investasi proyek pengolahan sampah di 33 kota di Indonesia diproyeksikan mencapai Rp91 triliun.
Bahkan kabarnya, banyak investor internasional telah menunjukkan minat yang kuat, dengan lebih dari 240 investor yang mendaftar dan penjaringan investor dilakukan dalam beberapa kloter. Saya senang membaca ini, meskipun belum tau di lapangan bagaimana. Diberitakan bahwa Pemerintah merencanakan 34 proyek konversi sampah menjadi listrik (PLTSa) yang akan digarap mulai Maret 2026, dengan empat kota pionir yaitu Bogor, Bekasi, Denpasar, dan Yogyakarta. Meskipun di sejumlah daerah seperti Bali dan Lombok juga sedang berusaha mewujudkan hal ini.
Rencana ini sangat bagus, karena Langkah ini bertujuan mendukung target pemerintah mencapai pengurangan sampah sebesar 30% dan penanganan sampah sebesar 70%, serta menargetkan pengurangan kebocoran sampah plastik ke laut sebesar 70%. Begitu katanya. Tapi kenyataan di lapangan sepertinya berbeda, bahkan dari salah satu yang pernah saya temui, investor sampai merasa kesulitan dengan perijinan, dimana dukungan pemerintah daerah setempat masih sangat minim. Mereka seakan tau tapi tutup mata. Saya pribadi jadi bertanya-tanya, apakah wacana ini tinggal wacana dan janji, atau benar-benar dilakukan di lapangan dan menjadi solusi.
Nasib Gili Hari ini Dari seorang penggiat usaha dan lingkungan di Gili, yang baru saya kenal, saya tahu nasib Gili hari ini. Ia seperti pulau kecil yang pesonanya di gaungkan, tapi kehidupannya diabaikan. Di sana, di sebuah area yang tak disorot publik dan media, ber ton-ton sampah masih menunggu sebuah solusi. Apakah sampah akan menenggelamkan keindahannya secara perlahan, ataukah janji pemerintah menyelamatkan pamornya di dunia pariwisata.
Dari satu gambar saja saya sendiri sudah mual, membayangkan pulau-pulau kecil gili dikelilingi gas metana hasil tumpukan sampah yang tak terpilah. Saya bukan ingin menampilkan sisi lain dari Gili yang jorok dan ironis, tapi kita mencintai Lombok yang menjadi tanah kelahiran orang di sana, termasuk saya.
Saya tak bisa membayangkan gas ini yang akan terus menerus dihirup masyarakat sekitar, bahkan lambat laun turis pun demikian. Meskipun saya sendiri, dengan jarak 2 menit dari tempat tinggal saya, gunungan sampah jelas terlihat dari jalan raya saat saya melintas, pergi dan pulang kerja. Pemerintah dan Kebijakannya yang tanpa Solusi Lalu bagaimana dengan pemerintah yang publikasi besar-besaran soal komitmennya? Tahun kemarin buka keran investasi, katanya peduli dengan darurat sampah.
Tapi faktanya tahun ini, muncul reels di Instagram akun nusabali_com yang membuat para penggiat lingkungan tercengang. Begini captionnya : Penanganan sampah di Kabupaten Badung menghadapi tantangan baru setelah sejumlah fasilitas insinerator dipastikan disegel permanen oleh Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH). Kebijakan tersebut ditegaskan langsung Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq saat ditemui di sela kegiatan Aksi Bersih Sampah Laut di Pantai Kedonganan, Kecamatan Kuta, Badung, pada Jumat (6/2) pagi.
Dalam reels tersebut, memang benar Menteri Lingkungan Hidup menegaskan penyegelan tersebut. Tapi harusnya bukan itu yang menjadi fokusnya, tapi solusi apa yang dapat diambil untuk mengatasi sampah di hari-hari berikutnya. Saya pribadi melihat kebijakan ini seperti tanpa solusi. Sama seperti di Gili, yang katanya setelah instruksi presiden tersebut, tim dari pemerintah daerah datang ke lokasi Pengolahan sampah (TPA yang mengolah sampah dengan Mesin Insinerator) dan melakukan penyegelan.
Padahal seyogyanya dan selayaknya, para pihak yang peduli terhadap bahaya sampah menggunung ini, harusnya dipanggil untuk diajak rembug. Kemudian dicari dulu solusi sementara. Tapi alih-alih diminta diskusi, mungkin pemerintah daerah sendiri pura-pura tutup mata karena kebijakan berasal dari pusat. Mereka mungkin juga prihatin, karena daerahnya sendiri ternyata tak lolos dari darurat sampah, yang tak punya solusi pengolahannya.
Oh iya, iseng-iseng cari referensi di internet dan saya temukan beberapa hal terkait bahaya emisi yang katanya Menteri Lingkungan Hidup sangat membahayakan itu. Namun jika dilihat, alternatif lain penanganan dari emisi mesin insinerator ini adalah pada filter. Namun tidak begitu dengan gas metana dari sampah terbuka yang dibiarkan jangka panjang.
Ternyata resiko yang dihasilkan justru jauh lebih berbahaya. Saya memang tidak melihat langsung penelitian atau jurnal ilmiah, namun secara logika ini masuk akal. Emisi insinerator mencemari udaha jika tanpa filter, tapi dampak sampah dan gas metananya mencemari udara dan kehidupan manusia di sekitarnya hingga kronis, mencemari lingkungan bahkan air sumber kehidupan.
Pemerintah Daerah mungkin juga bingung, bagaimana memberikan dukungan kepada para penggiat lingkungan yang peduli, tapi tentu saja komando ada di Pusat sana. Atau institusi pemerintah di daerah yang telah menggelontorkan milyaran anggaran untuk beberapa mesin pengolah sampah, namun akhirnya harus mangkrak juga.
Lalu pertanyaannya, Apa solusi dari presiden atas kebijakannya tersebut??? Sementara menunggu solusi, sampah terus menggunung tanpa penanganan.