BELUM YAKIN JADI KOLUMNIS: MENULIS DI MALAM LAILATUL QADAR DAN UJIAN CARA BERPIKIR BERAGAMA
Oleh: A. Rusdiana
Malam itu adalah Lailatul Qadar lebih baik dari seribu bulan. Di tengah sunyi, saya menulis, bukan sekadar merangkai kata, tetapi menjawab kegelisahan umat. Pertanyaan Abah SGA-T terngiang: “Lebih baik tidak shalat Ied daripada di masjid?” Kalimat sederhana, namun mengguncang cara berpikir: apakah ini persoalan fiqh, pemahaman bid’ah, atau cara beragama yang mulai menyempit? Dalam perjalanan sebagai “Penjelajah” menuju 400 hari menulis di PBB ke-131, dengan pengikut 2503 anggota, saya diuji: apakah saya layak menjadi kolumnis jika belum mampu menjawab persoalan umat dengan jernih?
Fenomena ini menunjukkan adanya gap antara dalil, pemahaman ulama, dan praktik umat. Oleh karena itu, tulisan ini akan membahas secara bertahap: pertama, tentang keutamaan pelaksanaan ibadah; kedua, keluasan dan fleksibilitas fiqh; ketiga, pelurusan kesalahpahaman tentang bid’ah; dan keempat, prinsip bahwa melaksanakan ibadah lebih baik daripada meninggalkannya. Inilah ujian berpikir yang sekaligus menjadi proses saya belajar menjadi kolumnis. Dari refleksi tersebut setidaknya terdapat empat Pembelajaran:
Pertama; Secara fiqh, pelaksanaan shalat Ied di lapangan memang lebih utama karena mengikuti sunnah Rasulullah SAW. Dalam hadis riwayat Imam Bukhari, Nabi keluar menuju mushalla untuk melaksanakan shalat Ied. Namun, keutamaan ini bersifat afdhaliyah, bukan kewajiban mutlak. Secara rasional, tujuan utama ibadah adalah menjaga syiar dan ukhuwah, bukan sekadar meniru bentuk. Jika hanya karena tidak bisa di lapangan lalu ibadah ditinggalkan, maka esensi ibadah justru hilang.
Kedua; Para ulama memberikan keluasan dalam fiqh. Shalat Ied di masjid tetap sah dan dibolehkan, sebagaimana dijelaskan dalam kitab-kitab fiqh seperti Al-Majmu’. Kaidah “al-masyaqqah tajlibu at-taysir” menegaskan bahwa kesulitan menghadirkan kemudahan. Secara logika, jika kondisi tidak memungkinkan di lapangan, maka masjid adalah solusi. Islam tidak memaksakan bentuk ideal tanpa mempertimbangkan realitas. Di sinilah tampak bahwa agama ini fleksibel dan penuh kemudahan.
Ketiga; Kesalahpahaman muncul ketika perbedaan langsung dilabeli bid’ah sesat. Padahal, Imam Syafi’i dan Al-Ghazali membagi bid’ah menjadi hasanah dan sayyi’ah. Hadis riwayat Imam Muslim menyebutkan: “Barang siapa membuat sunnah yang baik…”. Ini menunjukkan bahwa tidak semua hal baru tercela. Secara rasional, sikap mudah membid’ahkan tanpa memahami dalil justru menunjukkan kedangkalan berpikir. Masalahnya bukan pada perbedaan, tetapi pada cara menyikapinya.
Keempat; Pernyataan “lebih baik tidak shalat Ied daripada di masjid” jelas bertentangan dengan prinsip fiqh. Kaidah “ma la yudraku kulluhu la yutraku kulluhu” menegaskan bahwa yang tidak sempurna tetap harus dilakukan. Allah berfirman: “Bertakwalah kepada Allah semampu kalian” (QS. At-Taghabun: 16). Rasulullah juga bersabda: “Lakukanlah semampu kalian” (HR. Bukhari dan Muslim). Secara rasional, melaksanakan ibadah tetap lebih baik daripada meninggalkannya. Islam menjaga semangat ibadah, bukan mematikannya.
Pada akhirnya, menulis di malam Lailatul Qadar menyadarkan saya bahwa menjadi kolumnis bukan soal merasa siap, tetapi keberanian menjernihkan cara berpikir. Saya mungkin belum yakin hari ini, tetapi saya yakin pada prosesnya. Jika umat terus terjebak pada cara berpikir sempit, maka perpecahan akan terus berulang. Menulis menjadi jalan kecil untuk meluruskan. Karena pada akhirnya, bukan kesempurnaan yang dituntut, tetapi kejujuran dalam berpikir dan konsistensi dalam beribadah. Wallahu A’lam.