Ketika Anak Kehilangan Orang Tua, Jangan Sampai Kehilangan Perlindungan

2026-01-30 07:28:22 | Diperbaharui: 2026-01-30 07:28:22
Ketika Anak Kehilangan Orang Tua, Jangan Sampai Kehilangan Perlindungan

 

Di tengah rangkaian kegiatan respon kemanusiaan di Aceh Utara, ada satu kenyataan yang terus terbayang setelah kunjungan ke Panti Asuhan Muhammadiyah Gandapura. Bukan karena fasilitasnya, bukan pula karena keterbatasan logistik, melainkan karena anak-anak kecil yang seharusnya hidup dalam perlindungan paling kuat, justru berada dalam situasi paling rentan.

Di panti ini, terdapat anak-anak orphan berusia 6 dan 7 tahun, yang saat ini dititipkan oleh Dinas Sosial. Usia yang secara perkembangan masih sangat membutuhkan kelekatan, stabilitas, dan rasa aman. Namun realitas pengasuhan dan sistem justru menghadirkan tantangan berlapis.


Usia Sekolah, Tapi Tidak Bersekolah

Anak berusia 7 tahun secara regulasi sudah seharusnya mengenyam pendidikan dasar. Sekolah bukan hanya tempat belajar membaca dan berhitung, tetapi ruang penting untuk membangun struktur hidup, interaksi sosial, dan identitas diri.

Namun faktanya, anak tersebut belum bersekolah karena ditolak oleh Sekolah Rakyat. Alasan administratif mungkin ada, tetapi dampaknya nyata: hak pendidikan anak tertunda.

Dalam perspektif kesehatan masyarakat dan tumbuh kembang anak, keterlambatan masuk sekolah berisiko menimbulkan:

  • kesenjangan kognitif (learning gap),

  • kesulitan adaptasi sosial,

  • penurunan rasa percaya diri,

  • serta kerentanan psikososial jangka panjang.

Bagi anak orphan, sekolah memiliki makna yang lebih dalam: ia adalah simbol normalitas setelah kehilangan. Ketika akses ini tertutup, anak mengalami eksklusi ganda—kehilangan keluarga dan kehilangan ruang belajar.


Lingkungan Pengasuhan yang Perlu Diwaspadai

Kekhawatiran tidak berhenti di situ. Anak-anak usia 6 dan 7 tahun tersebut saat ini berada dalam lingkungan pengasuhan yang juga dihuni sekitar 200 anak usia SMP.

Perlu ditegaskan: ini bukan tuduhan terhadap anak-anak remaja, dan bukan pula penilaian terhadap niat baik pengelola. Namun dalam kerangka child safeguarding, pengasuhan campur usia dengan kesenjangan besar merupakan faktor risiko yang diakui secara ilmiah.

Anak usia dini:

  • belum mampu mengenali dan melaporkan perlakuan tidak aman secara konsisten,

  • cenderung patuh pada anak yang lebih besar,

  • dan belum memiliki regulasi emosi yang matang.

Sementara itu, perbedaan usia menciptakan ketimpangan relasi kuasa. Banyak laporan perlindungan anak justru menunjukkan bahwa kekerasan terhadap anak sering terjadi di lingkungan yang dianggap aman, ketika pengawasan tidak proporsional dan sistem pencegahan tidak dirancang spesifik.

Dalam konteks ini, kekhawatiran bukanlah sikap berlebihan, melainkan peringatan dini yang perlu didengar.


Anak Titipan Negara, Tanggung Jawab Bersama

Status anak-anak ini sebagai titipan Dinas Sosial menegaskan bahwa tanggung jawab perlindungan mereka tidak hanya berada di panti, tetapi juga pada sistem negara dan kebijakan lintas sektor.

Penitipan tanpa desain pengasuhan yang sesuai usia, tanpa akses pendidikan yang jelas, dan tanpa mitigasi risiko lingkungan, berpotensi menciptakan kerentanan berlapis:

  1. kehilangan orang tua,

  2. tertunda pendidikan,

  3. risiko perlindungan di lingkungan pengasuhan.

Negara sudah hadir dengan niat baik, tetapi kehadiran itu belum utuh jika hak dasar anak belum terpenuhi secara menyeluruh.


Bencana Tidak Hanya Merobohkan Rumah

Kita sering memaknai respon bencana sebagai distribusi bantuan, layanan medis, dan pemulihan fisik. Padahal, bencana juga mengguncang sistem sosial, termasuk pengasuhan dan pendidikan anak.

Anak-anak orphan pascabencana membutuhkan lebih dari sekadar tempat tinggal. Mereka membutuhkan:

  • pengasuhan sesuai tahap perkembangan,

  • lingkungan yang aman secara fisik dan emosional,

  • akses pendidikan yang fleksibel dan inklusif,

  • serta pendampingan jangka panjang.

Tanpa itu, luka bencana bisa berpindah bentuk menjadi masalah sosial di masa depan.


Saatnya Sistem Bergerak Lebih Ramah Anak

Kasus ini seharusnya menjadi refleksi bersama. Program pendidikan alternatif, sekolah rakyat, dan sistem pengasuhan perlu lebih adaptif terhadap kondisi anak rentan, bukan sebaliknya.

Yang dibutuhkan bukan saling menyalahkan, tetapi:

  • koordinasi aktif antara Dinas Sosial dan Dinas Pendidikan,

  • fleksibilitas administratif untuk anak orphan,

  • unit pengasuhan terpisah atau zona aman bagi anak usia dini,

  • serta penguatan SOP perlindungan anak di institusi pengasuhan.

Anak usia 6–7 tahun tidak seharusnya menunggu sistem menjadi ramah. Sistemlah yang wajib menyesuaikan diri dengan kepentingan terbaik anak.


Penutup: Jangan Tambahkan Kehilangan Baru

Anak-anak ini sudah kehilangan orang tua. Jangan sampai mereka juga kehilangan rasa aman, hak belajar, dan masa kanak-kanaknya.

Melindungi anak bukan soal belas kasihan, tetapi kewajiban moral dan konstitusional. Dan sering kali, perlindungan dimulai dari keberanian untuk mengatakan: ada yang perlu dibenahi, sekarang.

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Suka dengan Artikel ini?
0 Orang menyukai Artikel Ini
avatar