Karya fiksi menjadi kontroversi karena isinya dianggap mendiskreditkan kepercayaan umat bergama tidak hanya terjadi di Indonesia. Dalam kasus yang lebih kekinian, The Da Vinci Code karya Dan Brown bisa dijadikan contoh.
Novel ini bertutur tentang Maria Magdelene yang menikah dengan Yesus dan dikaruniai anak yang keturunannya masih ada hingga saat ini. The Da Vinci Code dianggap menyerang Injil dan Keilahian Yesus.
Mestinya, ceritanya adalah fiksi sehingga tokoh-tokoh yang disebutkan seharusnya juga fiksi, tetapi kalangan umat Katolik tetap mengecam karya itu. Filmnya pun diboikot di berbagai negara, termasuk Indonesia.
Demikian juiga film Padmavati di India. Film ini diangkat dari puisi karya Malik Muhammad Jayasi. Oleh karenanya sosok Padmavati tidak benar-benar nyata, melainkan hasil imajinasi semata.
Namun kelompok Hindu garis keras menganggap film tersebut telah melenceng dari sejarah dan melukai umat Hindu yang mempercayai Padmavati sebagai tokoh suci sehingga penggambaran adegan romantis antara Padmavati dengan Sultan Alauddin Khiji yang Muslim, dianggap melenceng.
Bukan hanya boikot, ancaman pemenggalan kepala juga ditujukan kepada para pemain film tersebut seperti Deepika Padukone.
Tentu kita masih mengingat The Satanic Verses karya Salman Rushdie yang menuai kecaman dari umat Muslim di seluruh dunia. Kita juga masih mengingat dengan baik karya-karya sastra yang dilarang beredar karena alasan politik.
Dari sinilah kita dapat memahami bahwa sekalipun disebut karya fiksi, tetap ada batas kebebasan, utamanya terkait toleransi dan pornografi.
Lalu, sebagai penulis, bagaimana kita menyikapinya?
Bersambung ....