Ketika berbicara tentang sunat perempuan, sebagian masyarakat mungkin masih menganggapnya sebagai tradisi yang biasa dilakukan sejak lama. Ada yang memaknainya sebagai bagian dari adat, ada pula yang mengaitkannya dengan ajaran agama. Padahal, di balik praktik tersebut tersimpan persoalan yang jauh lebih kompleks, menyangkut kesehatan reproduksi, perlindungan anak, hak perempuan, hingga cara umat memahami ajaran agama.
Di tingkat global, praktik ini dikenal sebagai Female Genital Mutilation/Cutting (FGM/C). Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menegaskan bahwa FGM/C tidak memberikan manfaat kesehatan dan justru dapat menimbulkan berbagai dampak fisik maupun psikologis. Oleh karena itu, eliminasi FGM/C telah menjadi bagian dari agenda pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs), khususnya dalam upaya mencapai kesetaraan gender dan perlindungan terhadap perempuan dan anak.
Di Indonesia, persoalannya memiliki karakter yang berbeda. Praktik sunat perempuan tidak selalu dilakukan dalam bentuk yang sama seperti di beberapa negara Afrika. Di banyak daerah, praktik ini lebih dipengaruhi oleh tradisi lokal, interpretasi keagamaan, serta norma sosial yang diwariskan secara turun-temurun. Karena itulah, pendekatan untuk mengurangi praktik ini tidak cukup hanya mengandalkan aspek medis, tetapi juga membutuhkan pendekatan sosial, budaya, dan keagamaan.
Muhammadiyah sebenarnya telah memiliki pijakan yang jelas. Melalui Majelis Tarjih dan Tajdid, Muhammadiyah menyatakan bahwa khitan perempuan tidak memiliki dasar syariat yang kuat dan tidak dianjurkan (ghairu masyru'). Pandangan tersebut didasarkan pada kajian terhadap dalil-dalil keagamaan serta pertimbangan kemaslahatan yang menjadi prinsip utama dalam Islam.
Namun, sebagaimana banyak perubahan sosial lainnya, adanya keputusan organisasi belum otomatis mengubah praktik yang telah berlangsung lama di masyarakat. Masih diperlukan ruang dialog, penguatan pemahaman, dan strategi komunikasi yang mampu menjembatani antara pandangan keagamaan, bukti ilmiah, dan realitas sosial di lapangan.
Berangkat dari kebutuhan tersebut, Majelis Pembina Kesehatan Umum (MPKU) Pimpinan Pusat Muhammadiyah bekerja sama dengan United Nations Population Fund (UNFPA) akan menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Pengembangan Modul Edukasi dan Materi Dakwah tentang Eliminasi Female Genital Mutilation/Cutting (FGM/C).
Kegiatan ini bukan sekadar menyusun bahan ajar atau materi ceramah. Lebih dari itu, FGD menjadi ruang untuk mempertemukan berbagai perspektif—keagamaan, kesehatan, pendidikan, dan komunikasi—agar pesan yang disampaikan kepada masyarakat benar-benar berbasis ilmu pengetahuan sekaligus selaras dengan nilai-nilai Islam Berkemajuan.
Modul yang akan dikembangkan diharapkan dapat dimanfaatkan oleh berbagai unsur Muhammadiyah dan 'Aisyiyah, mulai dari kader, mubaligh, tenaga kesehatan, pendidik, hingga perguruan tinggi Muhammadiyah-'Aisyiyah (PTMA). Sementara itu, materi dakwah diharapkan mampu menjadi rujukan bagi para dai dan mubaligh dalam menyampaikan pesan keagamaan yang tidak hanya normatif, tetapi juga responsif terhadap persoalan kesehatan masyarakat.
Upaya ini juga menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antar-majelis dan amal usaha Muhammadiyah. Isu sunat perempuan tidak hanya berkaitan dengan kesehatan, tetapi juga menyentuh bidang tarjih, pendidikan, pelayanan kesehatan, pemberdayaan perempuan, hingga komunikasi dakwah. Oleh karena itu, pendekatan yang dikembangkan perlu bersifat lintas disiplin dan lintas kelembagaan.
Pada akhirnya, eliminasi FGM/C bukanlah semata-mata tentang menghentikan sebuah praktik, melainkan membangun pemahaman baru bahwa menjaga kesehatan, martabat, dan keselamatan perempuan merupakan bagian dari tujuan syariat (maqÄá¹£id al-syarÄ«‘ah). Dakwah yang mencerahkan adalah dakwah yang mampu menjawab persoalan umat dengan ilmu, hikmah, dan kasih sayang.
Melalui pengembangan modul edukasi dan materi dakwah ini, Muhammadiyah menunjukkan bahwa perubahan sosial dapat dimulai dari penguatan pengetahuan, dialog yang terbuka, dan kolaborasi yang konstruktif. Semoga ikhtiar ini menjadi salah satu langkah nyata dalam menghadirkan dakwah yang semakin relevan dengan tantangan zaman, sekaligus berkontribusi pada terwujudnya masyarakat yang lebih sehat, berkeadilan, dan berkemajuan.