Diskusi Bulanan Hubungan Industrial #PHK dan #Pesangon

2025-08-26 11:31:40 | Diperbaharui: 2025-08-26 11:31:40
Diskusi Bulanan Hubungan Industrial #PHK dan #Pesangon

Beberapa waktu yang lalu, kami menulis opini berkaitan dengan salah satu thema sentral dalam hukum perburuhan dalam konteks perselisihan hubungan industrial. Sebagaimana mafhum, Perselisihan PHK dari 4 Jenis Perselisihan yang ada, adalah salah satu Jenis perselisihan paling seksi. Berikut adalah opininya, bisa diklik "Pesangon, Perselisihan Hak dan PHK, Meluruskan Salah Kaprah".

Salah satu hal yang sebenarnya kami soroti dalam opini diatas, sebetulnya adalah berkaitan dengan Pesangon 2x Ketentuan, sebagai akibat dari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Meskipun secara aturan perundangan (terutama pasca berlakunya UU Ciptaker) telah jelas diatur, berkaitan dengan rumusan Penghitungan Pesangon sebagai ganti dari Ketentuan Pasal 156 UUK sebelumnya. Secara khusus, ketentuan mengenai hak pesangon, dengan ketentuan Pesangon 2x, hanya berlaku bagi 2 Jenis PHK. Yaitu PHK karena sakit berkepanjangan dan PHK karena meninggal dunia. Namun prakteknya, tidak sedikit tuntutan Pesangon akibat PHK dengan 2x Ketentuan, meskipun Jenis PHK bukan karena 2 alasan tersebut.

Memang, dalam konteks jika Perselisihan telah sampai pada tingkat Gugatan pada Pengadilan Hubungan Industrial, maka Hakim lah yang memiliki kewenangan dan nantinya akan memutuskan. Namun, apakah Hakim juga punya kewenangan memutuskan pesangon 2x Ketentuan, jika alasan dan Jenis PHKnya bukan dalam kategori 2 Jenis PHK dimaksud?

Kawan-kawan bisa menanggapi opini diatas, dan kita bisa sharing bersama berkaitan dengan thema-thema menarik lainnya, seputar isu dan hukum Ketenagakerjaan. Masukan, kritik dan saran, kami sangat hargai dan apresiasi. selamat membaca dan berdiskusi ria.

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Suka dengan Artikel ini?
0 Orang menyukai Artikel Ini
avatar